Tugas Ke_5

Oktober 18, 2019

Nama:Salsabilah Sihite
Kelas:x.ips¹
Tugas:ke_5(HAKI)

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR)yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI/HKI)

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

1) Hak Cipta (copyright);

2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

Hak Kekayaan Intelektual Dunia

Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Kedudukan HKI di mata dunia Internasional

Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.

Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Juliaroyhannasution

September 17, 2019

Nama:Julia Royhan Nasution
Kelas:X.lps¹
Absen:17

   Perangkat masukan atau input device
 1)keyboard
•pengertian keyboard
Keyboard adalah sebuah perangkat keras (hardware) pada komputer yang berfungsi sebagai alat untuk input data yang berupa huruf, angka dan simbol.
•macammacam keyboard
1. Keyboard QWERTY.
2.Keyboard Dvorak. 3.Keyboard Alphabetic. •manfaat keyboard Fungsi keyboard secara umum pada komputer, yaitu untuk mengirimkan perintah dari setiap huruf, angka dan simbol yang di ketikkan lalu kemudian menyampaikannya ke CPU (Central Processing Unit) dan selanjutnya perintah tersebut akan di ubah menjadi sinyal-sinyal digital sehingga perintah tersebut dapat dimengerti oleh processor.  •kelebihan keyboard - Tombol-tombol yang dibuat lebih dekat(tipis) dengan meja kerja. 
- Mengurangi beban otot pada jemari dan pergelangan tangan. 
- Mengurangi beban otot pada tangan dan bahu. •kelemahan keyboard - 48 persen dari gerakan diantara huruf yang berurutan harus dilakukan dengan sebuah tangan…

BACA SELENGKAPNYA


Gambar tema oleh Michael Elkan

JULIA ROYHAN NASUTIONKUNJUNGI PROFIL

Arsip

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar